Kamis, 27 Desember 2018

MAKALAH IMPLEMENTASI JUAL BELI VALUTA ASING (AL-SHARF) DI PERBANKAN SYARIAH



IMPLEMENTASI JUAL BELI VALUTA ASING (AL-SHARF) DI PERBANKAN SYARIAH
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Al-Sharf
Secara Bahasa, al-sharf berarti ziyadah (tambahan), Al ‘Adl (seimbang) dalam transaksi jual beli. Sedangkan secara istilah, al-sharf berarti jual beli mata uang dengan mata uang, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, seperti jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, arau emas dengan perak.[1]

Sabtu, 17 Februari 2018

SISTEM INFORMASI DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN



SIM DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN MSDM




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Perkembangan sistem informasi manajemen telah menyebabkan terjadinya perubahan yang cukup signifikan dalam pola pengambilan keputusan yang dilakukan oleh manajemen baik pada tingkat operasional (pelaksana teknis) maupun pimpinan pada semua jenjang. Perkembangan ini juga telah menyebabkan perubahan-perubahan peran dari para manajer dalam pengambilan keputusan, mereka dituntut untuk selalu dapat memperoleh informasi yang paling akurat dan terkini yang dapat digunakannya dalam proses pengambilan keputusan.
Selaras dengan perkembangan zaman, Sondang menyampaikan bahwa dalam pengelolaan sumber daya manusia secara efektif, setiap organisasi mutlak perlu menciptakan suatu sistem informasi sumber daya manusia[1]. Oleh karena itu perkembangan sistem informasi akan dapat diimbangi dengan adanya sumber daya manusia. Namun harus tetap diwaspadai bahwa dalam setiap perubahan perlu adanya pengawasan yang cermat dari pihak-pihak terkait. Sehingga tetap perlu adanya pihak yang memiliki wewenang lebih tinggi dari sekedar sumber daya manusia, maka perlu adanya manajer yang mengatur manajemen dalam lembaga tersebut. Berikut disebut dengan sistem informasi manajemen sumber daya manusia.

Rabu, 10 Mei 2017

SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA MASA TURKI USMANI




DAULAH TURKI USMANI


PEMBAHASAN

A.    Sejarah Berdirinya Daulah Turki Usmani

            Bangsa Turki tercatat dalam sejarah atas keberhasilannya mendirikan dua Dinasti, yaitu Dinasti Turki Saljuk dan Turki Usmani. Kehancuran Dinasti Turki Saljuk oleh serangan bangsa Mongol merupakan awal dari terbentuknya Dinasti Turki Usmani.
            Negeri Anatolia (asia kecil) dahulu sebelum islam merupakan kerajaan yang berada dibawah kekuasaan Byzantium (romawi timmur). Penaklukan-penaklukan oleh pasukan islam sampai di sebagian wilayah timur negeri ini, dari ujung Armenia hingga ke puncak gunung  thurus  sejak tahun 50 H, pada masa kekhalifahan muawiyah , kam muslim belum mampu menaklukkan konstanttinopel, walaupun telah dilakukan berulang kali usaha penyerangan.
            Setelah perang maladzikr pada tahun 463 H yang dimenagkan oleh orang-orang saljuk dengan kemenangan yang gemilang aas romawi, pengaruh kemenangan ini terus meluas ke negeri Anatolia. Mereka saat itu telah memiliki pemerintahan yang terkemuka yaitu pemerintahan romawi saljuk.
           

Sabtu, 06 Mei 2017

ESTETIKA: SENI LUKIS




SENI LUKIS DALAM PANDANGAN ISLAM

PENDAHULUAN

Islam merupakan agama universal dan eternal serta sempurna, yang diturunkan oleh Allah guna memberikan petunjuk dan rahmat bagi umat manusia untuk menjalankan fungsinya dalam kehidupan guna memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Dalam perspektif Islam, peranan manusia tidak lain adalah sebagai khalifatullah (wakil Allah) di muka bumi yang bertugas untuk mewujudkan pesan Islam yaitu rahmatan lil’alamin dan Abdullah yang senantiasa harus beribadah kepada-Nya, yang dalam arti luas identik dengan aktivitas batin dan aktivitas fisik manusia dalam rangka berhubungan dengan Allah, dengan sesama manusia dan dengan alam semesta. Sehubungan dengan hal tersebut, petunjuk yang ada di dalam Islam, meliputi dua dimensi, yaitu dimensi vertikal (ibadah mahdhah) dan dimensi horizontal (muamalah, kebudayaan).

Minggu, 09 April 2017

Akad Wakalah serta dalil (ayat al-Qur'an dan Hadits) dan penjelasannya




AKAD WAKALAH




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Wakalah
Wakalah memiliki beberapa pengertian dari segi bahasa, diantanya yaitu al-hifdz (perlindungan), at-tafwid (penyerahan), dan pendelegasian atau pemberian mandat. menurut istilah syar’i wakalah ialah akad perwakilan antara dua pihak, di mana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama. Tentu dalam hal perwakilan yang boleh diwakilkan.
Wakalah menurut istilah, di antara para ulama terjadi perbedaan pendapat. Malikiyah berpendapat bahwa al-wakalah adalah : “Seseorang menggantikan (menempati) tempat yang lain dalam hak (kewajiban), dia yang mengelola pada posisi itu”.
Hanafiyah berpendapat bahwa al-wakalah adalah : “Seseorang menempati diri orang lain dalam tasharruf (pengelolaan)”.
Ulama syafi’iyah berpendapat bahwa al-wakalah adalah : “Suatu ibarah seorang menyerahkan sesuatu kepada yang lain untuk dikerjakan ketika hidupnya”.
Hanabilah berpendapat bahwa al-wakalah adalah : “Permintaan ganti seseorang yang membolehkan tasharruf yang seimbang pada pihak lain, yang di dalamnya terdapat penggantian dari hak-hak Allah dan hak-hak manusia”.
        

Kamis, 29 Desember 2016

Makalah Hubungan Akhlak dan Hukum



BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Akhlak merupakan sifat yang tertanam di dalam diri seorang manusia yang bisa mengeluarkan sesuatu dengan senang dan mudah tanpa adanya suatu pemikiran dan paksaan. Akhlak pun kehendak jiwa manusia yang menimbulkan perbuatan dengan mudah karena kebiasaan tanpa membutuhkan pertimbangan pikiran terlebih dahulu.
Akhlak memiliki hubungan dengan hal-hal lain seperti dalam politik, aktivitas pendidikan, ekonomi, hukum, seni budaya, masyarakat dan lain sebagainya. Hubungan tersebut berkaitan erat dengan dua macam akhlak, yaitu akhlak terpuji dan akhlak tercela.

Makalah Pasar Modal Syariah dalam Perekonomian Indonesia



RINGKASAN

Pasar modal merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan bagi perusahaan sekaligus sebagai sarana investasi bagi para pemodal. Pasar modal berfungsi sebagai sarana untuk memobilisasi dana masyarakat dan untuk mencari kepemilikan saham suatu perusahaan dengan cara menjualnya. Sedangkan pasar modal syariah berfungsi sebagai media investasi bagi umat Islam di pasar modal yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.

Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan dari aspek syariah pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh investor terhadap pemilik usaha. Tujuannya yaitu memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya dan investor berharap untuk memperoleh manfaat tertentu. Dengan demikian, prinsip syariah dalam investasi dan pembiayaan pada dasarnya sama dengan kegiatan usaha lainnya, yaitu prinsip kehalalan dan keadilan.