AKAD WAKALAH
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Wakalah
Wakalah memiliki beberapa pengertian dari
segi bahasa, diantanya yaitu al-hifdz (perlindungan), at-tafwid
(penyerahan), dan pendelegasian atau pemberian mandat. menurut
istilah syar’i wakalah ialah akad perwakilan antara dua pihak, di mana
pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas
nama pihak pertama. Tentu dalam hal perwakilan yang boleh diwakilkan.
Wakalah menurut istilah, di antara para ulama terjadi
perbedaan pendapat. Malikiyah berpendapat bahwa al-wakalah
adalah : “Seseorang menggantikan (menempati) tempat yang lain dalam hak
(kewajiban), dia yang mengelola pada posisi itu”.
Hanafiyah
berpendapat bahwa al-wakalah adalah : “Seseorang menempati diri orang lain dalam
tasharruf (pengelolaan)”.
Ulama
syafi’iyah berpendapat bahwa al-wakalah adalah : “Suatu ibarah seorang
menyerahkan sesuatu kepada yang lain untuk dikerjakan ketika hidupnya”.
Hanabilah
berpendapat bahwa al-wakalah adalah : “Permintaan ganti seseorang yang
membolehkan tasharruf yang seimbang pada pihak lain, yang di dalamnya terdapat
penggantian dari hak-hak Allah dan hak-hak manusia”.