RINGKASAN
Pasar modal merupakan salah satu alternatif
sumber pendanaan bagi perusahaan sekaligus sebagai sarana investasi bagi para
pemodal. Pasar modal berfungsi sebagai sarana untuk memobilisasi dana masyarakat dan
untuk mencari kepemilikan saham suatu perusahaan dengan cara menjualnya.
Sedangkan pasar modal syariah berfungsi sebagai media investasi bagi umat Islam di
pasar modal yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.
Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan
dari aspek syariah pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh investor
terhadap pemilik usaha. Tujuannya yaitu memberdayakan pemilik usaha dalam
melakukan kegiatan usahanya dan investor berharap untuk memperoleh manfaat
tertentu. Dengan demikian, prinsip syariah dalam investasi dan pembiayaan pada
dasarnya sama dengan kegiatan usaha lainnya, yaitu prinsip kehalalan dan
keadilan.
Berbagai istilah dan instrumen di dalam pasar modal
syariah mengacu kepada istilah dan instrumen di dalam pasar modal konvensional.
Hanya saja istilah dan instrumen di dalam pasar modal syariah beroperasi sesuai
dengan syariah. Dalam pasar modal syariah terdapat prinsip-prinsip syariah
dalam pelaksanaannya.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan ekonomi suatu negara tidak
dapat dipisahkan dari pasar modal,
termasuk negara Indonesia. Pasar modal berfungsi sebagai sarana untuk
memobilisasi dana masyarakat dan untuk mencari kepemilikan saham suatu
perusahaan dengan cara menjualnya. Pasar modal syariah berfungsi sebagai media investasi bagi umat Islam di pasar modal yang sejalan dengan prinsip-prinsip
Islam.
Keberadaan pasar modal dalam aktivitas perekonomian
sebuah negara sangat penting sebagai bentuk media investasi dan wadah
penyediaan modal bagi perusahaan untuk membesarkan aktivitas perdagangannya. Disamping
itu, pasar modal juga berfungsi sebagai tempat pencairan kepemilikan saham
sebuah perusahaan. Dengan demikian, pentingnya peranan pasar modal adalah dalam
rangka memobilisasi dana dari masyarakat dan dapat juga dijadikan sebagai indikator
perekonomian negara.
Bagi penduduk Indonesia yang mayoritas
beragama Islam, nampaknya masih menjadi hambatan psikologis untuk turut aktif
dalam kegiatan investasi terutama dalam bidang pasar modal. Namun dengan
hadirnya pasar modal dengan prinsip syariah, telah memberikan ketenangan dan keyakinan
atas transaksi yang halal. Dibukanya Jakarta Islamic Indeks di Indonesia (JII)
pada tahun 2000 sebagai pasar modal syariah memberikan kesempatan para investor
untuk menanamkan dananya pada perusahaan yang sesuai prinsip syariah.
Pasar modal syariah sebenarnya telah bermunculan di
berbagai negara Islam ataupun Barat. Keberadaan pasar modal syariah merupakan
suatu usaha positif untuk mempertemukan emiten yang bergerak di bidang usaha
yang sesuai dengan syariah dan investor muslim yang ingin menanamkan modalnya
di bursa saham. Walaupun diakui proses perjalanan pasar modal syariah sekarang
belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ajaran-ajaran ekonomi yang ditetapkan
Islam, karena masih ada beberapa kendala.
Secara umum, penerapan prinsip syariah dalam industri
pasar modal khususnya pada instrumen saham dilakukan berdasarkan penilaian atas
saham yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan. Sebagai salah satu
instrumen perekonomian, maka pasar modal syariah tidak terlepas dari pengaruh
yang berkembang di lingkungannya. Pengaruh tersebut dapat terjadi di lingkungan
ekonomi mikro, yaitu peristiwa atau keadaan para emiten.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan sebelumnya,
disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
perkembangan pasar modal syariah dalam perekonomian Indonesia?
2. Bagaimana peranan
pasar modal syariah dalam perekonomian Indonesia?
C. Tujuan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk:
1. Mendeskripsikan perkembangan
pasar modal syariah dalam perekonomian Indonesia
2.
Mendeskripsikan peranan pasar modal
syariah dalam perekonomian Indonesia
D.
Manfaat Penulisan
Manfaat
penulisan makalah ini yaitu:
1.
Makalah ini
diharapkan dapat menjadi tambahan khasanah keilmuan pada umumnya dan ilmu
ekonomi syariah, khususnya manajemen keuangan syariah yang berhubungan dengan pasar modal
syariah dalam perekonomian Indonesia.
2.
Makalah ini
diharapkan dapat digunakan sebagai masukan dan saran dan dapat dijadikan
tambahan wawasan bagi akademisi, mahasiswa dan bagi masyarakat secara
umum.
BAB II
KAJIAN TEORI
Pengertian Pasar
Modal Syariah
Pasar modal syariah adalah pasar modal
yang dijalankan dengan prinsip-prinsip
syariah, setiap transaksi surat berharga di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syari’at Islam (Sutedi, 2011).
Pasar modal merupakan salah satu
alternatif sumber pendanaan bagi perusahaan sekaligus sebagai sarana investasi
bagi para pemodal. Perusahaan dapat memperoleh pendanaan melalui penerbitan
efek yang bersifat ekuitas atau surat utang. Pada sisi lain, pemodal juga dapat
melakukan investasi di pasar modal dengan membeli efek-efek tersebut. (Umam,
2013:85)
Pengertian pasar modal menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun
1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek tersebut. Pasar modal bertindak
sebagai penghubung antara para investor dan perusahaan ataupun institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Definisi-definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa pasar modal syariah
merupakan salah satu bentuk
kegiatan dari lembaga keuangan non bank sebagai sarana untuk memperluas sumber-sumber pembiayaan perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Aktivitas ini terutama
ditujukan bagi perusahaan yang
membutuhkan dana dalam jumlah besar dan penggunaannya diperlukan untuk jangka panjang. Pasar modal merupakan lembaga keuangan yang sangat
strategis karena mempunyai fungsi
ekonomi dan keuangan sekaligus.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Perkembangan Pasar Modal Syariah dalam Perekonomian
Indonesia
a. Konsep Dasar Pasar
Modal Syariah
Kegiatan-kegiatan
di pasar modal dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk dalam
kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan perniagaan.
Menurut kaidah fiqh, hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh),
kecuali ada dalil yang jelas melarangnya. Hal ini berarti suatu kegiatan
muamalah, seperti pembiayaan dan investasi di pasar modal baru dikenal saat
ini, dianggap dapat di terima, kecuali jika terdapat larangan dalam al-quran
dan hadis yang secara implisit ataupun eksplisit.
Beberapa larangan dalam kegiatan pembiayaan
dan investasi oleh syariah antara lain adalah transaksi yang mengandung riba’.
Larangan transaksi riba’ sangat jelas, karena itu transaksi di pasar modal yang
di dalamnya terdapat riba’ tidak diperkenankan oleh syariah. Syariah juga
melarang transaksi yang didalamnya terdapat spekulasi dan mengandung gharar atau ketidak jelasan, yaitu transaksi yang di
dalamnya terdapat unsur penipuan (khida’).
Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan
dari aspek syariah pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh investor
terhadap pemilik usaha. Tujuannya yaitu memberdayakan pemilik usaha dalam
melakukan kegiatan usahanya dan investor berharap untuk memperoleh manfaat
tertentu. Dengan demikian, prinsip syariah dalam investasi dan pembiayaan pada
dasarnya sama dengan kegiatan usaha lainnya, yaitu prinsip kehalalan dan
keadilan.
b. Instrumen Pasar
Modal Syariah
Instrumen pasar modal pada prinsipnya
adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan
melalui pesar modal. Efek adalah setiap surat pengakuan
hutang, surat
berharga kormesial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda
bukti utang, right, warrans, opsi atau setiap derivatif
dari efek
atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bepepam-LK
sebagai efek.
Sifat efek yang diperdagangkan di pasar modal (bursa
efek) biasanya berjangka
waktu panjang. Instrumen paling
umum diperjualbelikan
melalui bursa
efek antara lain:
a. Saham
syariah
Saham atau stoks adalah
surat bukti
atau tanda kepemilikan bagi modal pada perusahaan terbatas. Dengan
demikian si pemilk saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin
besar saham yang dimilikinya, maka semakin basar kekuasanya
di prusahaan tersebut.
b.
Obligasi syariah
(sukuk)
Secara konvensional obligasi
atau bonds
merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung
yang mengandung janji lainya serta pelunasan pokok penjamin
yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Obligasi
Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi
Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada
pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin fee
serta membayar
kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
c.
Reksadana
Syariah
Reksa
Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan
dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal
sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ rabb
al-mal)
dengan Manajer
Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer
Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
d. Efek
Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
EBAS adalah efek yang diterbitkan
oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya
terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul
dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul kemudian hari, jual
beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi/
arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah.
e. Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/Rights Issue
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD) Syariah adalah hak yang melekat pada saham yang termasuk
dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang memungkinkan para pemegang
saham yang ada untuk membeli
efek
baru; termasuk saham, efek yang dapat dikonversikan menjadi
saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut
wajib dapat dialihkan.
f.
Warran Syariah
Warran
berdasarkan prinsip syariah adalah efek yang
diterbitkan oleh
suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek yang termasuk
dalam Daftar Efek Syariah (DES) untuk memesan saham dari emiten
pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih
sejak diterbitkannya tersebut.
3. Sejarah Pasar
Modal Syariah di Indonesia
Banyak kalangan yang kurang menyadari
bahwa Indonesia telah memiliki pasar modal sejak tahun 1912, yang dalam proses
perkembangannya mengalami pasang surut sesuai dengan perkembangan sejarah
selama ini. Kegiatan pasar modal tersebut ditutup pada tahun 1942 dan mengalami
kevakuman sampai tahun 1977. Kemudian, Pemerintah pada masa Orde Baru
mengaktikannya kembali. Sejak pasar modal diaktifkan kembali, tepatnya pada
bulan Agustus 1977, aktifitasnya sangat berfluktuasi.
Pengertian pasar modal sebagaimana
pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli. Di sini, yang
diperjualbelikan adalah modal atau dana. Jadi, pasar modal mempertemukan
penjual modal atau dana dengan pembeli modal atau dana.
Di Indonesia, pasar modal menjadi
salah satu elemen penting dalam laju perekonomian negara ini. Pasar modal pun
menjadi tempat investasi yang sangat diminati oleh berbagai kalangan, terutama
kalangan menengah keatas. Hal ini dikarenakan segala efisiensi sistem transaksi
dan atau sistem investasi di pasar modal.
Berangkat dari pengamatan terhadap
fakta-fakta yang oleh pemerintah dipandang sangat berpengaruh terhadap
perkembangan pasar modal, pemerintah menerbitkan beberapa paket kebijaksanaan
di bidang pasar modal. Satu hal penting dalam kebijaksanaan deregulasi, yaitu
paket Desember 1990 (PAKDES1990) adalah penyerahan penyelenggaraan kegiatan
pasar modal kepada pihak swasta, yaitu PT Bursa Efek Jakarta. Bertambahnya
jumlah perusahaan yang menjual efeknya di pasar modal saat ini, mencerminkan
bahwa pasar modal di Indonesia telah berkembang cukup pesat.
Sekalipun pasar modal telah
berkembang cukup pesat, pemerintah tidak berhenti sampai di situ. Pemerintah
berusaha untuk terus membuat terobosan-terobosan baru, antara lain misi
perataan pendapatan masyarakat, melalui pengikutsertaan masyarakat dalam
pemilikan saham perusahaan, yang sekaligus merupakan sumber dana pembangunan
nasional, peningkatan profesionalisme para pelaku di pasar modal, serta
menerbitkan peraturan-peraturan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan baru, antara
lain dengan diundangkannya Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Tujuannya adalah terciptanya suatu pasar modal yang wajar, tertib, teratur, dan
efisien yang pada gilirannya melindungi kepentingan masyarakat yang
menginvestasikan sebagian dana lebihnya ke pasar modal (investor) dengan
perlindungan hukum yang memadai.
Akan tetapi pada praktiknya, terlalu
banyak hal yang dapat mengubah kemurnian mekanisme transaksi pasar modal, yang
membuat para investor muslim merasakan keragu-raguan dalam hal keabsahan segala
mekanisme transaksi yang terjadi pada pasar modal. Praktik kegiatan ekonomi
konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur
spekulasi sebagai salah satu komponennya tampaknya masih menjadi hambatan
psikologis bagi umat Islam untuk turun aktif dalam kegiatan investasi terutama
di bidang pasar modal.
4. Lembaga Penunjang Pasar
Modal
a. Bursa Efek
Bursa Efek adalah
pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual danbeli efek dengan tujuan memperdagangkan efek
diantara mereka. Pengertian ini mencakup pula sistem atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek, meskipun tidak mencakup sistem atau
sarana untuk memperdagangkan efek.
b. Biro Administrasi
Efek
Biro Administrasi
Efek (BAE) adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan
pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
c. Kustodian
Kustodian adalah pihak
yang memberikan jasa penitipan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden,
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya. Kegiatan usaha sebagai kustodian tersebut
dapat diselenggarakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),
perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
d. Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan
kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Lembaga
ini dilakukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
e.
Bank Kustodian
Bank kustodian adalah pihak yang memberikan jasa
penitipan kolektif dan harta yang lainnya yang berkaitan dengan efek. Penitipan
kolektif yang dimaksud adalah jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak, yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
f.
Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Kontrak yang dibuat anggota bursa efek, yaitu perantara pedagang efek yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem
atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang ditentukan
oleh bursa efek. Saat ini, lembaga ini dilakukana oleh PT Kliring Penjaminan
Efek Indonesia (KPEE).
g.
Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang efek bersifat utang. Bank umum yang akan bertindak sebagai wali amanat
wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda
Terdaftar sebagai Wali Amanat.
h.
Pemeringkat Efek
Perusahaan Pemeringkat Efek adalah pihak yang
menerbitkan peringkat-peringkat bagi surat utang (debt securities),
seperti obligasi dan commercial paper. Sampai saat ini, Bapepam telah
memberikan izin usaha kepaada dua perusahaan pemeringkat efek.
5. Perbedaan Pasar
Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional
Perbedaan secara umum antara pasar
modal syariah dengan pasar modal konvensional terletak pada
tiga hal, yaitu indeks sahamnya, instrumen yang diperjualbelikan, dan mekanisme
transaksi yang terjadi pada pasar modal syariah dan pasar modal konvensional.
a.
Indeks Saham
Konvensional dan Indeks Saham Islam (Syariah)
Perbedaan
mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks
konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan
aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah
sesuai aturan yang berlaku (legal). Terdapat garis pemisah antara indeks saham
islam dan indeks saham konvensional. Pertama, jika indeks saham Islan
dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional
maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang
digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah, sedangkan indeks konvensional
memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika
indeks saham Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah maka indeks
tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal
syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.
FTSE
dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE Global
Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham yang dimasukkan dalam indeks
Islam tidak boleh bergerak dalam bidang: (1) perbankan dan bisnis keuangan
lainnya yang terkait dengan bunga (interest), (2) alkohol,
(3) rokok, (4) judi, (5) pabrik senjata, (6) asuransi jiwa, (7) peternakan
babi, pengepakan, dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi,
(8) sektor/perusahaan yang signifikan dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan
diatas, dan (9) perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan
persentasinya terhadap asset perusahaan melebihi batas-batas yang diizinkan
hukum Islam.
b.
Instrumen
Dalam
pasar modal konvensional instrumen pasar modal yang diperdagangkan adalah
surat-surat berharga (securities) seperti saham, obligasi, dan instrument
turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan reksa dana.
Dalam
pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi
syariah dan reksa dana syariah, sedangkan opsi, waran, right tidak termasuk
instrumen yang dibolehkan. Adapun yang dimaksud dengan saham dan obligasi
syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah dan
menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, salam, dan
murabahah.
c.
Mekanisme
Transaksi
Dalam konteks pasar modal syariah, menurut
Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi,
transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada
bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang
tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang
memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang belum dimiliki,
dan membelinya belakangan (short selling). Bedanya dengan pasar modal
konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan
keuntungan.
Dalam
mekanisme transaksi produk pasar modal syariah, Irfan Syauqi mengemukakan
wacana bahwa transaksi pembelian dan penjualan saham tidak boleh dilakukan
secara langsung. Dalam pasar modal konvensional investor dapat membeli atau
menjual saham secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang.
Keadaan ini memungkinkan bagi para spekulan untuk memainkan harga.
B.
Peran Pasar Modal Syariah Terhadap
Perekonomian Indonesia
Pasar modal memiliki peran
penting bagi perekonomian suatu negara, begitu juga dengan pasar modal syariah
di Indonesia. Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPEPAM). BAPEPAM memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengaturan, serta
pengawasan pasar modal di Indonesia.
1.
Fungsi Keberadaan Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien
dengan prinsip syariah. Dimana investor dapat melakukan investasi pada beberapa
perusahaan melalui pembelian efek-efek yang diperdagangkan di pasar modal
syariah. Kemudian perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan
menawarkan instrumen keuangan jangka panjang melalui pasar modal syariah
tersebut.
Sebagai wahana pengalokasian dana, pasar modal syariah juga dapat dijadikan
sebagai alternatif investasi. Dimana pasar modal syariah memudahkan alternatif
berinvestasi yang memberikan keuntungan bagi investor maupun perusahaan. Keuntungan
bagi perusahaan yaitu dapat mengembanggkan usahanya dengan dana dari para
investor.
Dengan pasar modal syariah memungkinkan adanya perusahaan yang sehat dan
berprospek baik. Perusahaan yang sehat dan berprospek baik tersebut yang mana
tidak hanya dimiliki oleh sejumlah orang tertentu saja. Penyebaran kepemilikan
secara luas dapat mendorong perkembangan perusahaan menjadi lebih transparan. Keikutsertaan
masyarakat dalam kepemilikan perusahaan dapat mendorong untuk menerapkan
manajemen secara lebih profesional, efisien dan berorientasi pada keuntungan
sehingga tercipta kondisi yang baik.
Pasar modal syariah juga dapat meningkatkan aktivitas ekonomi nasional. Dengan
adanya pasar modal, perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana untuk
mengembangkan usahanya. Dengan lebih mudahnya memperoleh dana sehingga akan
mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju dan menciptakan kesempatan
kerja yang luas serta meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah.
2.
Praktik Pasar Modal Syariah di Indonesia
Berkenaan dengan praktik pasar
modal syariah di Indonesia, kegiatan pasar modal syariah di Indonesia secara
umum tidak berbeda dengan kegiatan pasar modal yang telah kita kenal selama
ini. Pasar modal syariah di Indonesia dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip
syariah di pasar modal. Berdasarkan perraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13, prinsip-prinsip
syariah di pasar modal adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan pasar modal
yang berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI).
Efek-efek yang dapat
diperdagangkan di pasar modal syariah telah diatur dalam peraturan Bapepam-LK
Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah. Dalam peraturan tersebut
didefinisikan bahwa efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha
yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah di pasar modal.
Peraturan Bapepam-LK Nomor 11.K.1
tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah mendefinisikan Daftar Efek
Syariah adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah di pasar modal.
Akad-akad yang digunakan dalam pasar modal syariah
yaitu:
a.
Musyarakah, didefinisikan sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu di mana masing-masing
pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama
sesuai dengan kesepakatan. Akad musyārakah dalam operasional Pasar Modal Syariah yaitu digunakan dalam
transaksi saham syariah dan obligasi syariah (sukuk), di mana pihak-pihak yang bersepakat di antaranya adalah investor dan
emiten.
b.
Mudharabah (muqaradah) adalah
pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pekerja (amil) untuk diperdagangkan dan mereka
berkongsi keuntungan dengan
syarat-syarat yang telah mereka sepakati bersama, adapun kerugian dijamin sendirian oleh pemilik modal. Akad mudharabah
dapat diterapkan baik di dalam transaksi saham syariah, sukuk, atau reksadana syariah.
Dalam hal ini investor adalah pemilik
modal dan emiten adalah mudharib-nya.
c.
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau pemanfaatan
atas barang atau jasa,
melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas barang itu sendiri. Akad al-ijarah
telah dimanfaatkan pada transaksi obligasi syariah.
d.
Salam
secara sederhana berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Akad salam dalam pasar modal dapat digunakan antara lain pada transaksi sukuk dan futures. Hanya saja, futures tidak
memenuhi prinsip syariah karena
potensi spekulasi yang besar, sehingga tidak termasuk instrumen Pasar Modal Syariah.
e.
Wakalah
berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Yang dimaksudkan di sini adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang
kepada yang lain dalam hal yang
dapat diwakilkan. Akad wakalah
dalam operasional Pasar Modal Syariah dapat dimanfaatkan
pada transaksi saham, obligasi, atau reksadana syariah. Dapat dikatakan
pada transaksi reksadana syariah akad wakalah
akan selalu digunakan, karena investasi dana investor akan selalu difungsikan melalui Manajer Investasi.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Dari materi yang
terdapat dalam pembahasan, terdapat simpulan sebagai berikut:
1.
Pasar Modal Syariah merupakan salah satu
bentuk kegiatan dari lembaga keuangan sebagai sarana untuk memperluas
sumber-sumber pembiayaan perusahaan. Kegiatan tersebut sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah, pasar modal syariah juga termasuk bagian dari
aktivitas muamalah. Transaksi di dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang
tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan syariah.
2.
Keberadaan pasar modal dalam aktivitas
perekonomian sebuah negara sangat penting sebagai bentuk media investasi dan
wadah penyediaan modal bagi perusahaan untuk membesarkan aktivitas
perdagangannya. Fungsi ekonomi pasar modal tercermin dalam penyediaan fasilitas
untuk memindahkan dana dari investor kepada emiten. Perusahaan akan memperoleh
manfaat atas dana yang diperoleh dari para investor untuk memperluas usahanya
tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan.
3.
Berbagai istilah dan instrumen di dalam
pasar modal syariah mengacu kepada istilah dan instrumen di dalam pasar modal konvensional.
Hanya saja istilah dan instrumen di dalam pasar modal syariah beroperasi sesuai
dengan syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Huda, Nurul dan Mustofa Edwin Nasution. Investasi Pada Pasar Modal
Syariah. Jakarta:Kencana, 2007.
Sumantoro. Aspek-aspek dan Potensi Pasar Modal Inndonesia. Jakarta:
Ghalia Indonesia, 2007.
Umam, Khaerul. Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah.
Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Sutedi, Adrian. Pasar Modal Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta:
Ekonesia, 2007.
Nasaruddin, M. Irsan dan Indra Surya. Aspek
Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta:
Kencana, 2004.
Kencana, 2004.
ijin copas
BalasHapus