Kamis, 29 Desember 2016

Makalah Pasar Modal Syariah dalam Perekonomian Indonesia



RINGKASAN

Pasar modal merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan bagi perusahaan sekaligus sebagai sarana investasi bagi para pemodal. Pasar modal berfungsi sebagai sarana untuk memobilisasi dana masyarakat dan untuk mencari kepemilikan saham suatu perusahaan dengan cara menjualnya. Sedangkan pasar modal syariah berfungsi sebagai media investasi bagi umat Islam di pasar modal yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.

Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan dari aspek syariah pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh investor terhadap pemilik usaha. Tujuannya yaitu memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya dan investor berharap untuk memperoleh manfaat tertentu. Dengan demikian, prinsip syariah dalam investasi dan pembiayaan pada dasarnya sama dengan kegiatan usaha lainnya, yaitu prinsip kehalalan dan keadilan.


Berbagai istilah dan instrumen di dalam pasar modal syariah mengacu kepada istilah dan instrumen di dalam pasar modal konvensional. Hanya saja istilah dan instrumen di dalam pasar modal syariah beroperasi sesuai dengan syariah. Dalam pasar modal syariah terdapat prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaannya.












BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

        Pembangunan ekonomi suatu negara tidak dapat dipisahkan dari pasar  modal, termasuk negara Indonesia. Pasar modal berfungsi sebagai sarana untuk memobilisasi dana masyarakat dan untuk mencari kepemilikan saham suatu perusahaan dengan cara menjualnya. Pasar modal syariah berfungsi sebagai media investasi bagi umat Islam di pasar modal yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.

Keberadaan pasar modal dalam aktivitas perekonomian sebuah negara sangat penting sebagai bentuk media investasi dan wadah penyediaan modal bagi perusahaan untuk membesarkan aktivitas perdagangannya. Disamping itu, pasar modal juga berfungsi sebagai tempat pencairan kepemilikan saham sebuah perusahaan. Dengan demikian, pentingnya peranan pasar modal adalah dalam rangka memobilisasi dana dari masyarakat dan dapat juga dijadikan sebagai indikator perekonomian negara.

        Bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, nampaknya masih menjadi hambatan psikologis untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama dalam bidang pasar modal. Namun dengan hadirnya pasar modal dengan prinsip syariah, telah memberikan ketenangan dan keyakinan atas transaksi yang halal. Dibukanya Jakarta Islamic Indeks di Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal syariah memberikan kesempatan para investor untuk menanamkan dananya pada perusahaan yang sesuai prinsip syariah.

Pasar modal syariah sebenarnya telah bermunculan di berbagai negara Islam ataupun Barat. Keberadaan pasar modal syariah merupakan suatu usaha positif untuk mempertemukan emiten yang bergerak di bidang usaha yang sesuai dengan syariah dan investor muslim yang ingin menanamkan modalnya di bursa saham. Walaupun diakui proses perjalanan pasar modal syariah sekarang belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ajaran-ajaran ekonomi yang ditetapkan Islam, karena masih ada beberapa kendala.



           
Secara umum, penerapan prinsip syariah dalam industri pasar modal khususnya pada instrumen saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan. Sebagai salah satu instrumen perekonomian, maka pasar modal syariah tidak terlepas dari pengaruh yang berkembang di lingkungannya. Pengaruh tersebut dapat terjadi di lingkungan ekonomi mikro, yaitu peristiwa atau keadaan para emiten.


B.     Rumusan Masalah
         Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan sebelumnya, disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana perkembangan pasar modal syariah dalam perekonomian Indonesia?
2.      Bagaimana peranan pasar modal syariah dalam perekonomian Indonesia?


C.     Tujuan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk:
1.      Mendeskripsikan perkembangan pasar modal syariah dalam perekonomian Indonesia
2.      Mendeskripsikan peranan pasar modal syariah dalam perekonomian Indonesia

D.    Manfaat Penulisan
  Manfaat penulisan makalah ini yaitu:
1.      Makalah ini diharapkan dapat menjadi tambahan khasanah keilmuan pada umumnya dan ilmu ekonomi syariah, khususnya manajemen keuangan syariah yang berhubungan dengan pasar modal syariah dalam perekonomian Indonesia.
2.      Makalah ini diharapkan dapat digunakan sebagai masukan dan saran dan dapat dijadikan tambahan wawasan bagi akademisi, mahasiswa dan bagi masyarakat secara umum.





           
BAB II
KAJIAN TEORI

Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah, setiap transaksi surat berharga di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syari’at Islam (Sutedi, 2011).
         Pasar modal merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan bagi perusahaan sekaligus sebagai sarana investasi bagi para pemodal. Perusahaan dapat memperoleh pendanaan melalui penerbitan efek yang bersifat ekuitas atau surat utang. Pada sisi lain, pemodal juga dapat melakukan investasi di pasar modal dengan membeli efek-efek tersebut. (Umam, 2013:85)
Pengertian pasar modal menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek tersebut. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pasar modal syariah merupakan salah satu bentuk kegiatan dari lembaga keuangan non bank sebagai sarana untuk memperluas sumber-sumber pembiayaan perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Aktivitas ini terutama ditujukan bagi perusahaan yang membutuhkan dana dalam jumlah besar dan penggunaannya diperlukan untuk jangka panjang. Pasar modal merupakan lembaga keuangan yang sangat strategis karena mempunyai fungsi ekonomi dan keuangan sekaligus.






           
BAB III
PEMBAHASAN

A.    Perkembangan Pasar Modal Syariah dalam Perekonomian Indonesia

a.       Konsep Dasar Pasar Modal Syariah
    Kegiatan-kegiatan di pasar modal dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan perniagaan. Menurut kaidah fiqh, hukum asal dari kegiatan muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang jelas melarangnya. Hal ini berarti suatu kegiatan muamalah, seperti pembiayaan dan investasi di pasar modal baru dikenal saat ini, dianggap dapat di terima, kecuali jika terdapat larangan dalam al-quran dan hadis yang secara implisit ataupun eksplisit.

Beberapa larangan dalam kegiatan pembiayaan dan investasi oleh syariah antara lain adalah transaksi yang mengandung riba’. Larangan transaksi riba’ sangat jelas, karena itu transaksi di pasar modal yang di dalamnya terdapat riba’ tidak diperkenankan oleh syariah. Syariah juga melarang transaksi yang didalamnya terdapat spekulasi dan mengandung gharar  atau ketidak jelasan, yaitu transaksi yang di dalamnya terdapat unsur penipuan (khida’).

Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan dari aspek syariah pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh investor terhadap pemilik usaha. Tujuannya yaitu memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya dan investor berharap untuk memperoleh manfaat tertentu. Dengan demikian, prinsip syariah dalam investasi dan pembiayaan pada dasarnya sama dengan kegiatan usaha lainnya, yaitu prinsip kehalalan dan keadilan.

b.      Instrumen Pasar Modal Syariah

Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pesar modal. Efek adalah setiap surat pengakuan hutang, surat berharga kormesial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, right, warrans, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bepepam-LK



sebagai efek. Sifat efek yang diperdagangkan di pasar modal (bursa efek) biasanya berjangka waktu panjang. Instrumen paling umum diperjualbelikan melalui bursa efek antara lain:

a.       Saham syariah
      Saham atau stoks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagi modal pada perusahaan terbatas. Dengan demikian si pemilk saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin basar kekuasanya di prusahaan tersebut.

b.      Obligasi syariah (sukuk)
Secara konvensional obligasi atau bonds merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji lainya serta pelunasan pokok penjamin yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

c.         Reksadana Syariah
  Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.


d.      Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
EBAS adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi/ arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
                                                    
e.       Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/Rights Issue
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah adalah hak yang melekat pada saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli  
     efek baru; termasuk saham, efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan.

f.        Warran Syariah
        Warran berdasarkan prinsip syariah adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) untuk memesan saham dari emiten pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak diterbitkannya tersebut.



3.      Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia

         Banyak kalangan yang kurang menyadari bahwa Indonesia telah memiliki pasar modal sejak tahun 1912, yang dalam proses perkembangannya mengalami pasang surut sesuai dengan perkembangan sejarah selama ini. Kegiatan pasar modal tersebut ditutup pada tahun 1942 dan mengalami kevakuman sampai tahun 1977. Kemudian, Pemerintah pada masa Orde Baru mengaktikannya kembali. Sejak pasar modal diaktifkan kembali, tepatnya pada bulan Agustus 1977, aktifitasnya sangat berfluktuasi.
          Pengertian pasar modal sebagaimana pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli. Di sini, yang diperjualbelikan adalah modal atau dana. Jadi, pasar modal mempertemukan penjual modal atau dana dengan pembeli modal atau dana.

          Di Indonesia, pasar modal menjadi salah satu elemen penting dalam laju perekonomian negara ini. Pasar modal pun menjadi tempat investasi yang sangat diminati oleh berbagai kalangan, terutama kalangan menengah keatas. Hal ini dikarenakan segala efisiensi sistem transaksi dan atau sistem investasi di pasar modal.

          Berangkat dari pengamatan terhadap fakta-fakta yang oleh pemerintah dipandang sangat berpengaruh terhadap perkembangan pasar modal, pemerintah menerbitkan beberapa paket kebijaksanaan di bidang pasar modal. Satu hal penting dalam kebijaksanaan deregulasi, yaitu paket Desember 1990 (PAKDES1990) adalah penyerahan penyelenggaraan kegiatan pasar modal kepada pihak swasta, yaitu PT Bursa Efek Jakarta. Bertambahnya jumlah perusahaan yang menjual efeknya di pasar modal saat ini, mencerminkan bahwa pasar modal di Indonesia telah berkembang cukup pesat.

          Sekalipun pasar modal telah berkembang cukup pesat, pemerintah tidak berhenti sampai di situ. Pemerintah berusaha untuk terus membuat terobosan-terobosan baru, antara lain misi perataan pendapatan masyarakat, melalui pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan, yang sekaligus merupakan sumber dana pembangunan nasional, peningkatan profesionalisme para pelaku di pasar modal, serta menerbitkan peraturan-peraturan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan baru, antara lain dengan diundangkannya Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Tujuannya adalah terciptanya suatu pasar modal yang wajar, tertib, teratur, dan efisien yang pada gilirannya melindungi kepentingan masyarakat yang menginvestasikan sebagian dana lebihnya ke pasar modal (investor) dengan perlindungan hukum yang memadai.

          Akan tetapi pada praktiknya, terlalu banyak hal yang dapat mengubah kemurnian mekanisme transaksi pasar modal, yang membuat para investor muslim merasakan keragu-raguan dalam hal keabsahan segala mekanisme transaksi yang terjadi pada pasar modal. Praktik kegiatan ekonomi konvensional, khususnya dalam kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya tampaknya masih menjadi hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turun aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal.


4.      Lembaga Penunjang Pasar Modal

a.       Bursa Efek
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual danbeli efek dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Pengertian ini mencakup pula sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek, meskipun tidak mencakup sistem atau sarana untuk memperdagangkan efek.


b.      Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek (BAE) adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.





           
c.       Kustodian
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Kegiatan usaha sebagai kustodian tersebut dapat diselenggarakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.

d.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Lembaga ini dilakukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

e.       Bank Kustodian
Bank kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta yang lainnya yang berkaitan dengan efek. Penitipan kolektif yang dimaksud adalah jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak, yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

f.       Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kontrak yang dibuat anggota bursa efek, yaitu perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang ditentukan oleh bursa efek. Saat ini, lembaga ini dilakukana oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEE).

g.      Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang. Bank umum yang akan bertindak sebagai wali amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.







h.      Pemeringkat Efek
Perusahaan Pemeringkat Efek adalah pihak yang menerbitkan peringkat-peringkat bagi surat utang (debt securities), seperti obligasi dan commercial paper. Sampai saat ini, Bapepam telah memberikan izin usaha kepaada dua perusahaan pemeringkat efek.



5.      Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional

           Perbedaan secara umum antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional terletak pada tiga hal, yaitu indeks sahamnya, instrumen yang diperjualbelikan, dan mekanisme transaksi yang terjadi pada pasar modal syariah dan pasar modal konvensional.

a.       Indeks Saham Konvensional dan Indeks Saham Islam (Syariah)
           Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Terdapat garis pemisah antara indeks saham islam dan indeks saham konvensional. Pertama, jika indeks saham Islan dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah, sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks saham Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.

          FTSE dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham yang dimasukkan dalam indeks Islam tidak boleh bergerak dalam bidang: (1) perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest), (2) alkohol, (3) rokok, (4) judi, (5) pabrik senjata, (6) asuransi jiwa, (7) peternakan babi, pengepakan, dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi, (8) sektor/perusahaan yang signifikan dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan diatas, dan (9) perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap asset perusahaan melebihi batas-batas yang diizinkan hukum Islam.


b.         Instrumen
    Dalam pasar modal konvensional instrumen pasar modal yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham, obligasi, dan instrument turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan reksa dana.
   Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan reksa dana syariah, sedangkan opsi, waran, right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan. Adapun yang dimaksud dengan saham dan obligasi syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah dan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, salam, dan murabahah.

c.         Mekanisme Transaksi
           Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang belum dimiliki, dan membelinya belakangan (short selling). Bedanya dengan pasar modal konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan.
           Dalam mekanisme transaksi produk pasar modal syariah, Irfan Syauqi mengemukakan wacana bahwa transaksi pembelian dan penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung. Dalam pasar modal konvensional investor dapat membeli atau menjual saham secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para spekulan untuk memainkan harga.


B.     Peran Pasar Modal Syariah Terhadap Perekonomian Indonesia

                Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara, begitu juga dengan pasar modal syariah di Indonesia. Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). BAPEPAM memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengaturan, serta pengawasan pasar modal di Indonesia.






1.      Fungsi Keberadaan Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien dengan prinsip syariah. Dimana investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek yang diperdagangkan di pasar modal syariah. Kemudian perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang melalui pasar modal syariah tersebut.
Sebagai wahana pengalokasian dana, pasar modal syariah juga dapat dijadikan sebagai alternatif investasi. Dimana pasar modal syariah memudahkan alternatif berinvestasi yang memberikan keuntungan bagi investor maupun perusahaan. Keuntungan bagi perusahaan yaitu dapat mengembanggkan usahanya dengan dana dari para investor.
Dengan pasar modal syariah memungkinkan adanya perusahaan yang sehat dan berprospek baik. Perusahaan yang sehat dan berprospek baik tersebut yang mana tidak hanya dimiliki oleh sejumlah orang tertentu saja. Penyebaran kepemilikan secara luas dapat mendorong perkembangan perusahaan menjadi lebih transparan. Keikutsertaan masyarakat dalam kepemilikan perusahaan dapat mendorong untuk menerapkan manajemen secara lebih profesional, efisien dan berorientasi pada keuntungan sehingga tercipta kondisi yang baik.
Pasar modal syariah juga dapat meningkatkan aktivitas ekonomi nasional. Dengan adanya pasar modal, perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana untuk mengembangkan usahanya. Dengan lebih mudahnya memperoleh dana sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju dan menciptakan kesempatan kerja yang luas serta meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah.

2.      Praktik Pasar Modal Syariah di Indonesia

               Berkenaan dengan praktik pasar modal syariah di Indonesia, kegiatan pasar modal syariah di Indonesia secara umum tidak berbeda dengan kegiatan pasar modal yang telah kita kenal selama ini. Pasar modal syariah di Indonesia dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Berdasarkan perraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13, prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan pasar modal yang berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).



               Efek-efek yang dapat diperdagangkan di pasar modal syariah telah diatur dalam peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah. Dalam peraturan tersebut didefinisikan bahwa efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
               Peraturan Bapepam-LK Nomor 11.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah mendefinisikan Daftar Efek Syariah adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Akad-akad yang digunakan dalam pasar modal syariah yaitu:
a.       Musyarakah, didefinisikan sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Akad musyārakah dalam operasional Pasar Modal Syariah yaitu digunakan dalam transaksi saham syariah dan obligasi syariah (sukuk), di mana pihak-pihak yang bersepakat di antaranya adalah investor dan emiten.
b.      Mudharabah (muqaradah) adalah pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pekerja (amil) untuk diperdagangkan dan mereka berkongsi keuntungan dengan syarat-syarat yang telah mereka sepakati bersama, adapun kerugian dijamin sendirian oleh pemilik modal. Akad mudharabah dapat diterapkan baik di dalam transaksi saham syariah, sukuk, atau reksadana syariah. Dalam hal ini investor adalah pemilik modal dan emiten adalah mudharib-nya.
c.       Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau pemanfaatan atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Akad al-ijarah telah dimanfaatkan pada transaksi obligasi syariah.
d.      Salam secara sederhana berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Akad salam dalam pasar modal dapat digunakan antara lain pada transaksi sukuk dan futures. Hanya saja, futures tidak memenuhi prinsip syariah karena potensi spekulasi yang besar, sehingga tidak termasuk instrumen Pasar Modal Syariah.



e.       Wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Yang dimaksudkan di sini adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal yang dapat diwakilkan. Akad wakalah dalam operasional Pasar Modal Syariah dapat dimanfaatkan pada transaksi saham, obligasi, atau reksadana syariah. Dapat dikatakan pada transaksi reksadana syariah akad wakalah akan selalu digunakan, karena investasi dana investor akan selalu difungsikan melalui Manajer Investasi.





















           
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Dari materi yang terdapat dalam pembahasan, terdapat simpulan sebagai berikut:
1.      Pasar Modal Syariah merupakan salah satu bentuk kegiatan dari lembaga keuangan sebagai sarana untuk memperluas sumber-sumber pembiayaan perusahaan. Kegiatan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, pasar modal syariah juga termasuk bagian dari aktivitas muamalah. Transaksi di dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan syariah.

2.      Keberadaan pasar modal dalam aktivitas perekonomian sebuah negara sangat penting sebagai bentuk media investasi dan wadah penyediaan modal bagi perusahaan untuk membesarkan aktivitas perdagangannya. Fungsi ekonomi pasar modal tercermin dalam penyediaan fasilitas untuk memindahkan dana dari investor kepada emiten. Perusahaan akan memperoleh manfaat atas dana yang diperoleh dari para investor untuk memperluas usahanya tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan.

3.      Berbagai istilah dan instrumen di dalam pasar modal syariah mengacu kepada istilah dan instrumen di dalam pasar modal konvensional. Hanya saja istilah dan instrumen di dalam pasar modal syariah beroperasi sesuai dengan syariah.









           
DAFTAR PUSTAKA
Huda, Nurul dan Mustofa Edwin Nasution. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta:Kencana, 2007.
Sumantoro. Aspek-aspek dan Potensi Pasar Modal Inndonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2007.
Umam, Khaerul. Pasar Modal Syariah dan Praktik Pasar Modal Syariah. Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Sutedi, Adrian. Pasar Modal Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonesia, 2007.
Nasaruddin, M. Irsan dan Indra Surya. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta:
Kencana, 2004.

1 komentar: