BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Akhlak merupakan sifat yang tertanam di dalam diri seorang manusia yang bisa
mengeluarkan sesuatu dengan senang dan mudah tanpa adanya suatu pemikiran dan
paksaan. Akhlak pun kehendak jiwa manusia yang menimbulkan perbuatan dengan mudah
karena kebiasaan tanpa membutuhkan pertimbangan pikiran terlebih dahulu.
Akhlak memiliki
hubungan dengan hal-hal lain seperti dalam politik, aktivitas pendidikan,
ekonomi, hukum, seni budaya, masyarakat dan lain sebagainya. Hubungan tersebut
berkaitan erat dengan dua macam akhlak, yaitu akhlak terpuji dan akhlak
tercela.
Salah satu
hubungan akhlak yaitu dengan hukum. Dimana hubungan tersebut membicarakan
mengenai perbuatan yang manusia lakukan. Hukum merupakan peraturan yang berupa
norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki
tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab
itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Seseorang yang bertindak buruk
atau melakukan pelanggaran terhadap hukum tentu akan ada balasannya. Tidak
hanya balasan sesuai dengan hukum yang berlaku ada tapi balasan dengan hukum
Allah pun itu bisa berlaku.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu akhlak dan hukum?
2. Apa hubungan akhlak dengan hukum?
C. Tujuan Masalah
Tujuan penulisan makalah ini, yaitu untuk mengetahui:
1. Akhlak dan hukum
2. Hubungan akhlak dengan hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Akhlak dan Hukum
1. Pengertian Akhlak
Kata akhlak berasal dari bahasa arab “khuluqun” yang artinya budi
pekerti, tabi’at, perangai, tata krama, sopan santun, adab dan tindakan. Menurut istilahnya, akhlak
ialah sifat yang tertanam di dalam diri seorang
manusia yang bisa mengeluarkan sesuatu dengan senang dan mudah tanpa adanya
suatu pemikiran dan paksaan. Dalam KBBI akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan. Kata akhlak diartikan sebagai suatu tingkah laku, tetapi tingkah laku tersebut harus dilakukan secara
berulang-ulang tidak cukup hanya sekali melakukan perbuatan baik, atau hanya
sewaktu-waktu saja. Seseorang dapat dikatakan berakhlak jika timbul dengan
sendirinya didorong oleh motivasi dari dalam diri dan dilakukan tanpa banyak
pertimbangan pemikiran apalagi pertimbangan yang sering diulang-ulang, sehingga
terkesan sebagai keterpaksaan untuk berbuat. Apabila perbuatan tersebut
dilakukan dengan terpaksa bukanlah pencerminan dari akhlak.
Dalam Ensiklopedia Brittanica, akhlak disebut
sebagai ilmu akhlak yang mempunyai arti sebagai studi yang sistematik tentang tabiat dari pengertian nilai baik, buruk, seharusnya benar, salah dan sebaginya
tentang prinsip umum dan dapat diterapkan terhadap sesuatu,
selanjutnya dapat disebut juga sebagai filsafat moral. Sedangkan menurut para ahli,
pengertian akhlak adalah sebagai berikut:
a.
Menurut Ibnu
Maskawaih
Menurutnya akhlak ialah “hal li nnafsi daa’iyatun lahaa ila
af’aaliha min ghoiri fikrin walaa ruwiyatin” yaitu sifat yang tertanam
dalam jiwa seseorang yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa
memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
b.
Menurut
Abu Hamid Al Ghazali
Akhlak ialah sifat yang terpatri dalam jiwa manusia yang darinya
terlahir perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan senang dan mudah tanpa
memikirkan dirinya serta tanpa adanya renungan terlebih dahulu.
c.
Menurut Ahmad bin Mushthafa
Akhlak merupakan sebuah ilmu yang darinya
dapat diketahui jenis-jenis keutamaan, dimana keutamaan itu ialah terwujudnya keseimbangan
antara tiga kekuatan yakni kekuatan berpikir, marah dan syahwat atau nafsu.
d.
Menurut Muhammad bin Ali Asy Syariif Al
Jurjani
Akhlak merupakan sesuatu yang sifatnya (baik
atau buruk) tertanam kuat dalam diri manusia yang darinyalah terlahir perbuatan-perbuatan
dengan mudah dan ringan tanpa berpikir dan direnungkan.
2.
Pengertian
Hukum
Mengenai apakah
hukum itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai
mempelajari tentang hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk memberikan definisi tentang hukum. Karena
menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding
tot de studie van het Nederlandse Recht” adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah
yang disebut hukum itu. Hampir semua
sarjana hukum memberikan pembatasan mengenai hukum yang berlainan.
Beberapa ahli seperti Aristoteles,
Grotius, Hobbes, Philip S. James, dan Van
Vollenhoven memberikan definisi hukum yang berbeda-beda. Misalnya menurut
Immanuel Kant bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan
ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. Menurut
Ultrecht, hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur
masyarakat, sehingga harus dipatuhi. Menurut Kansil, hukum
adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa.
Kaidah atau norma hukum adalah
peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat yang berasal
dari hati sanubari manusia.
Macam-macam
norma :
1. Norma agama
2. Norma kesusilaan
3. Norma kesopanan
4. Norma hukum
Macam –
macam kaidah :
1. Kaidah Agama
Mengatur Hubungan Antara Manusia dengan Tuhan Yang menjadi Kepercayaannya, bisa berupa Larangan
dan Anjuran Bagi Pemeluknya.
2. Kaidah
Kesusilaan bersumber Dari Hati Mengatur Hubungan Manusia dalam Hidup sosial agar Manusia itu
Bersusila Sesuai dengan Tingkah laku yg di inginkan Masyarakat.
3. Kaidah
Kesopanan Mengatur Hubungan Manusia dengan Manusia agar tingkah laku manusia itu teratur dalam
hubungan Social di Masyarakat.
4. Kaidah Hukum
Berasal Dari Hukum Positif yg ada di suatu negara. Hokum ini bersifat Memaksa bagi Semua
Individu yang tercakup dalam negara, dan hukum di kenalkan pada umum melalui
sosialisasi terhadap Hukum itu.
Dan menurut Mochtar
Kusumaatmadja, bahwa hukum yang menandai tidak saja merupakan keseluruhan
asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat,
melainkan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan
kaidah-kaidah itu dalam masyarakat. Hukum sebagai kaidah atau aturan yang
mengatur kehidupan masyarakat memiliki beberapa pengertian yang bersumber dari
para ahli. Ada juga beberapa sarjana dari Indonesia yang memberikan rumusan tentang
hukum itu. Diantaranya adalah:
a. S.M. Amin,
S.H.
Dalam bukunya yang berjudul
“Bertamasya ke Alam Hukum”, bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri
dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah
mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan
ketertiban terpelihara.
b. M.H.
Tirtaatmadjadja, S.H.
Dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum
Perniagaan” bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam
tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti
mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan merugikan diri
sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan
sebagainya.
Teori-teori tentang tujuan hukum :
1) Teori etika/
etis, yaitu tujuan hukum semata-mata
untuk mencapai keadilan.
2) Teori utilitas, yaitu hukum itu bertujuan untuk
kemanfaatan/ faedah orang terbanyak dalam masyarakat.
3) Teori campuran, teori ini merupakan gabungan
antara teori etis dengan teoriutilitas, yaitu tujuan hukum tidak hanya untuk
keadilan semata, tetapi juga untuk kemanfaatan orang banyak.
4) Teori terakhir, yaitu tujuan hukum itu semestinya
ditekankan kepada fungsi hukum yang menurutnya hanya untuk menjamin kepastian
hukum.
B.
Hubungan
Akhlak dengan Hukum
Sebenarnya cakupan tentang akhlak itu lebih luas. Salah satunya
cakupan tentang hubungan antara akhlak dengan hukum. Akhlak memerintahkan untuk
melakukan perbuatan apa yang bermanfaat dan meninggalkan perbuatan apa yang
mengandung mudharat, sedangkan hukum tidak, karena banyak perbuatan yang baik
dan berguna yang tidak diperintahkan oleh hukum, seperti berbuat baik kepada
fakir miskin dan perlakuan baik antara suami istri. Demikian juga beberapa
perbuatan yang mendatangkan kemadlaratan tidak dicegah oleh hukum, umpamanya
dusta dan dengki. Di dalam hukum juga tidak mencampuri urusan tersebut karena
hukum tidak memerintahkan dan tidak melarang kecuali dalam hal menjatuhkan
hukuman kepada orang yang menyalahi perintah dan larangannya. Jadi
bagi setiap orang yang melanggar suatu hukum bisa terkena balasannya atau
sanksi yang diterimanya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Pokok pembicaraan
mengenai hubungan akhlak dengan hukum adalah perbuatan manusia.
Dimana perbuatan merupakan cerminan baik dan buruknya hidup kita di dunia dan
di akhirat. Tujuannya mengatur hubungan manusia untuk kebahagiannya dalam hidup.
Hubungan antara akhlak dengan hukum yaitu dimana
akhlak dapat mendorong manusia untuk
tidak berfikir melakukan suatu perbuatan yang merujuk kepada keburukan, tidak
mengkhayal yang tidak berguna dan tidak ada faidahnya. Sedangkan hukum dapat menjaga hak milik manusia dan
mencegah orang untuk melanggar apa yang
tidak boleh dikerjakan.
Selain itu, di
dalam hukum terdapat sanksi-sanksi yang dapat memberi hukuman bagi seorang
yang memiliki akhlak buruk. Misalnya saja suatu ketika ada seseorang yang
berakhlak kurang baik melakukan suatu tindakan
buruk contohnya mencuri, dia akan mendapatkan
sanksi, karena secara hukum dia telah melakukan pelanggaran dan dia harus mau
menanggung kesalahannya dengan hukuman yang sesuai dengan tingkat perbuatan
yang dilakukan.
Hukum dibuat untuk membawa hidup ini menuju kebaikan, baik itu
kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat. Hukum membawa kita dalam kebaikan dunia
dimana kita tidak melakukan pelanggaran apapun dan perbuatan baik juga patuh
terhadap hukum yang kita lakukan tersebut membuat hidup aman dan tenteram.
Sedangkan hukum membawa kita dalam kebaikan
akhirat yaitu dengan berbuat baik kita bisa mendapat pahala dan ridho
Allah juga balasan surga, apabila kita melakukan perbuatan buruk maka balasan
dari perbuatan buruklah yang akan datang kepadanya.
Terkadang untuk melaksanakan undang-undang itu mempergunakan
cara-cara yang lebih membahayakan kepada ummat, dari apa yang diperintahkan
atau dicegah oleh undang-undang. Demikian pula ada keburukan-keburukan yang
samar-samar, seperti mengingkari nikmat dan berkhianat, dan ini undang-undang
tidak sampai untuk menjatuhkan siksaan kepada pelakunya. Maka itu tidak dapat
jatuh dibawah kekerasan undang-undang, dan keadaanya dalam hal itu bukan
seperti pencurian dan pembunuhan. Perbedaan lainnya adalah bahwa ilmu hukum
melihat segala perbuatan dari jurusan buah dan akibatnya yang lahir, sedang
akhlak menyelami gerak jiwa manusia yang atin (walaupun tidak menimbulkan
perbuatan yang lahir) dan juga menelidiki perbuatan yang lahir.
Hukum dapat berkata : “jangan mencuri, membunuh”, tetapi tidak
dapat berkata sesuatu tentang kelanjutannya. Sedangkan ahlak, bersamaan dengan
hukum mencegah pencurian dan pembunuhan. Akhlak dapat mendorong manusia untuk
“jangan berfikir dalam keburukan”,”jangan mengkhayalkan yang tidak berguna”. Hukum
dapat menjaga hak milik manusia dan mencegah orang untuk melanggarnya, tetapi
tidak dapat memerintahkan kepada si pemilik agar mempergunakan miliknya untuk
kebaikan. Adapun yang memerintahkan untuk berbuat kebaikan adalah akhlak.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Akhlak merupakan sifat
yang tertanam di dalam diri seorang manusia yang bisa mengeluarkan sesuatu
dengan senang dan mudah tanpa adanya suatu pemikiran dan paksaan.
Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang dan menjadi suatu
kebiasaan.Hubungan antara akhlak dengan hukum adalah
dalam hukum terdapat perintah dan larangan, jika melaksanakan yang diperintahkan berarti dapat dikatakan berakhlak
baik, namun jika melanggar apa yang
diperintahkan maka dapat dikatakan akhlaknya buruk, dan hukum memberi balasan atas baik buruknya akhlak. Tujuannya agar
manusia bisa hidup bahagia.
daftar pustakanya kok ga ada ya kak?
BalasHapus