Kamis, 29 Desember 2016

Makalah Hubungan Akhlak dan Hukum



BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Akhlak merupakan sifat yang tertanam di dalam diri seorang manusia yang bisa mengeluarkan sesuatu dengan senang dan mudah tanpa adanya suatu pemikiran dan paksaan. Akhlak pun kehendak jiwa manusia yang menimbulkan perbuatan dengan mudah karena kebiasaan tanpa membutuhkan pertimbangan pikiran terlebih dahulu.
Akhlak memiliki hubungan dengan hal-hal lain seperti dalam politik, aktivitas pendidikan, ekonomi, hukum, seni budaya, masyarakat dan lain sebagainya. Hubungan tersebut berkaitan erat dengan dua macam akhlak, yaitu akhlak terpuji dan akhlak tercela.


Salah satu hubungan akhlak yaitu dengan hukum. Dimana hubungan tersebut membicarakan mengenai perbuatan yang manusia lakukan. Hukum merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Seseorang yang bertindak buruk atau melakukan pelanggaran terhadap hukum tentu akan ada balasannya. Tidak hanya balasan sesuai dengan hukum yang berlaku ada tapi balasan dengan hukum Allah pun itu bisa berlaku.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu akhlak dan hukum?
2.      Apa hubungan akhlak dengan hukum?

C.     Tujuan Masalah
Tujuan penulisan makalah ini, yaitu untuk mengetahui:
1.      Akhlak dan hukum
2.      Hubungan akhlak dengan hukum.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Akhlak dan Hukum
1.      Pengertian Akhlak
Kata akhlak berasal dari bahasa arab “khuluqun” yang artinya budi pekerti, tabi’at, perangai, tata krama, sopan santun, adab dan tindakan. Menurut istilahnya, akhlak ialah sifat yang tertanam di dalam diri seorang manusia yang bisa mengeluarkan sesuatu dengan senang dan mudah tanpa adanya suatu pemikiran dan paksaan. Dalam KBBI akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan. Kata akhlak diartikan sebagai suatu tingkah laku, tetapi tingkah laku tersebut harus dilakukan secara berulang-ulang tidak cukup hanya sekali melakukan perbuatan baik, atau hanya sewaktu-waktu saja. Seseorang dapat dikatakan berakhlak jika timbul dengan sendirinya didorong oleh motivasi dari dalam diri dan dilakukan tanpa banyak pertimbangan pemikiran apalagi pertimbangan yang sering diulang-ulang, sehingga terkesan sebagai keterpaksaan untuk berbuat. Apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan terpaksa bukanlah pencerminan dari akhlak.
Dalam Ensiklopedia Brittanica, akhlak disebut sebagai ilmu akhlak yang mempunyai arti sebagai studi yang sistematik tentang tabiat dari pengertian nilai baik, buruk, seharusnya benar, salah dan sebaginya tentang prinsip umum dan dapat diterapkan terhadap sesuatu, selanjutnya dapat disebut juga sebagai filsafat moral. Sedangkan menurut para ahli, pengertian akhlak adalah sebagai berikut:
a.       Menurut Ibnu Maskawaih
Menurutnya akhlak ialah “hal li nnafsi daa’iyatun lahaa ila af’aaliha min ghoiri fikrin walaa ruwiyatin” yaitu sifat yang tertanam dalam jiwa seseorang yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
b.      Menurut Abu Hamid Al Ghazali
Akhlak ialah sifat yang terpatri dalam jiwa manusia yang darinya terlahir perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan senang dan mudah tanpa memikirkan dirinya serta tanpa adanya renungan terlebih dahulu.
c.       Menurut Ahmad bin Mushthafa
Akhlak merupakan sebuah ilmu yang darinya dapat diketahui jenis-jenis keutamaan, dimana keutamaan itu ialah terwujudnya keseimbangan antara tiga kekuatan yakni kekuatan berpikir, marah dan syahwat atau nafsu.
d.      Menurut Muhammad bin Ali Asy Syariif Al Jurjani
Akhlak merupakan sesuatu yang sifatnya (baik atau buruk) tertanam kuat dalam diri manusia yang darinyalah terlahir perbuatan-perbuatan dengan mudah dan ringan tanpa berpikir dan direnungkan.
2.      Pengertian Hukum
Mengenai apakah hukum itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai mempelajari tentang hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk memberikan definisi tentang hukum. Karena menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan mengenai hukum yang berlainan.
Beberapa ahli seperti Aristoteles, Grotius, Hobbes, Philip S. James, dan Van Vollenhoven memberikan definisi hukum yang berbeda-beda. Misalnya menurut Immanuel Kant bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. Menurut Ultrecht, hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur masyarakat, sehingga harus dipatuhi. Menurut Kansil, hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa.
Kaidah atau norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat yang berasal dari hati sanubari manusia.
Macam-macam norma :
1.      Norma agama
2.      Norma kesusilaan
3.      Norma kesopanan
4.      Norma hukum
 Macam – macam kaidah :
1.      Kaidah Agama Mengatur Hubungan Antara Manusia dengan Tuhan Yang menjadi Kepercayaannya, bisa berupa Larangan dan Anjuran Bagi Pemeluknya.
2.      Kaidah Kesusilaan bersumber Dari Hati Mengatur Hubungan Manusia dalam Hidup sosial agar Manusia itu Bersusila Sesuai dengan Tingkah laku yg di inginkan Masyarakat.
3.      Kaidah Kesopanan Mengatur Hubungan Manusia dengan Manusia agar tingkah laku manusia itu teratur dalam hubungan Social di Masyarakat.
4.      Kaidah Hukum Berasal Dari Hukum Positif yg ada di suatu negara. Hokum ini bersifat Memaksa bagi Semua Individu yang tercakup dalam negara, dan hukum di kenalkan pada umum melalui sosialisasi terhadap Hukum itu.
Dan menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum yang menandai tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam masyarakat. Hukum sebagai kaidah atau aturan yang mengatur kehidupan masyarakat memiliki beberapa pengertian yang bersumber dari para ahli. Ada juga beberapa sarjana dari Indonesia yang memberikan rumusan tentang hukum itu. Diantaranya adalah:
a.       S.M. Amin, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”, bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
b.      M.H. Tirtaatmadjadja, S.H.
Dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan merugikan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Teori-teori tentang tujuan hukum :
1)      Teori etika/ etis, yaitu tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan.
2)      Teori utilitas, yaitu hukum itu bertujuan untuk kemanfaatan/ faedah orang terbanyak dalam masyarakat.
3)      Teori campuran, teori ini merupakan gabungan antara teori etis dengan teoriutilitas, yaitu tujuan hukum tidak hanya untuk keadilan semata, tetapi juga untuk kemanfaatan orang banyak.
4)      Teori terakhir, yaitu tujuan hukum itu semestinya ditekankan kepada fungsi hukum yang menurutnya hanya untuk menjamin kepastian hukum.

B.     Hubungan Akhlak dengan Hukum
Sebenarnya cakupan tentang akhlak itu lebih luas. Salah satunya cakupan tentang hubungan antara akhlak dengan hukum. Akhlak memerintahkan untuk melakukan perbuatan apa yang bermanfaat dan meninggalkan perbuatan apa yang mengandung mudharat, sedangkan hukum tidak, karena banyak perbuatan yang baik dan berguna yang tidak diperintahkan oleh hukum, seperti berbuat baik kepada fakir miskin dan perlakuan baik antara suami istri. Demikian juga beberapa perbuatan yang mendatangkan kemadlaratan tidak dicegah oleh hukum, umpamanya dusta dan dengki. Di dalam hukum juga tidak mencampuri urusan tersebut karena hukum tidak memerintahkan dan tidak melarang kecuali dalam hal menjatuhkan hukuman kepada orang yang menyalahi perintah dan larangannya. Jadi bagi setiap orang yang melanggar suatu hukum bisa terkena balasannya atau sanksi yang diterimanya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Pokok pembicaraan mengenai hubungan akhlak dengan hukum adalah perbuatan manusia. Dimana perbuatan merupakan cerminan baik dan buruknya hidup kita di dunia dan di akhirat. Tujuannya mengatur hubungan manusia untuk kebahagiannya dalam hidup. Hubungan antara akhlak dengan hukum yaitu dimana akhlak dapat mendorong manusia untuk tidak berfikir melakukan suatu perbuatan yang merujuk kepada keburukan, tidak mengkhayal yang tidak berguna dan tidak ada faidahnya. Sedangkan hukum dapat menjaga hak milik manusia dan mencegah orang untuk melanggar apa yang tidak boleh dikerjakan.
Selain itu, di dalam hukum terdapat sanksi-sanksi yang dapat memberi hukuman bagi seorang yang memiliki akhlak buruk. Misalnya saja suatu ketika ada seseorang yang berakhlak kurang baik melakukan suatu tindakan buruk contohnya mencuri, dia akan mendapatkan sanksi, karena secara hukum dia telah melakukan pelanggaran dan dia harus mau menanggung kesalahannya dengan hukuman yang sesuai dengan tingkat perbuatan yang dilakukan.
Hukum dibuat untuk membawa hidup ini menuju kebaikan, baik itu kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat. Hukum membawa kita dalam kebaikan dunia dimana kita tidak melakukan pelanggaran apapun dan perbuatan baik juga patuh terhadap hukum yang kita lakukan tersebut membuat hidup aman dan tenteram. Sedangkan hukum membawa kita dalam kebaikan  akhirat yaitu dengan berbuat baik kita bisa mendapat pahala dan ridho Allah juga balasan surga, apabila kita melakukan perbuatan buruk maka balasan dari perbuatan buruklah yang akan datang kepadanya.
Terkadang untuk melaksanakan undang-undang itu mempergunakan cara-cara yang lebih membahayakan kepada ummat, dari apa yang diperintahkan atau dicegah oleh undang-undang. Demikian pula ada keburukan-keburukan yang samar-samar, seperti mengingkari nikmat dan berkhianat, dan ini undang-undang tidak sampai untuk menjatuhkan siksaan kepada pelakunya. Maka itu tidak dapat jatuh dibawah kekerasan undang-undang, dan keadaanya dalam hal itu bukan seperti pencurian dan pembunuhan. Perbedaan lainnya adalah bahwa ilmu hukum melihat segala perbuatan dari jurusan buah dan akibatnya yang lahir, sedang akhlak menyelami gerak jiwa manusia yang atin (walaupun tidak menimbulkan perbuatan yang lahir) dan juga menelidiki perbuatan yang lahir.
Hukum dapat berkata : “jangan mencuri, membunuh”, tetapi tidak dapat berkata sesuatu tentang kelanjutannya. Sedangkan ahlak, bersamaan dengan hukum mencegah pencurian dan pembunuhan. Akhlak dapat mendorong manusia untuk “jangan berfikir dalam keburukan”,”jangan mengkhayalkan yang tidak berguna”. Hukum dapat menjaga hak milik manusia dan mencegah orang untuk melanggarnya, tetapi tidak dapat memerintahkan kepada si pemilik agar mempergunakan miliknya untuk kebaikan. Adapun yang memerintahkan untuk berbuat kebaikan adalah akhlak.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Akhlak merupakan sifat yang tertanam di dalam diri seorang manusia yang bisa mengeluarkan sesuatu dengan senang dan mudah tanpa adanya suatu pemikiran dan paksaan. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang dan menjadi suatu kebiasaan.Hubungan antara akhlak dengan hukum adalah dalam hukum terdapat perintah dan larangan, jika melaksanakan yang diperintahkan berarti dapat dikatakan berakhlak baik, namun jika melanggar apa yang diperintahkan maka dapat dikatakan akhlaknya buruk, dan hukum memberi balasan atas baik buruknya akhlak. Tujuannya agar manusia bisa hidup bahagia.

1 komentar: