Kamis, 16 Juni 2016

PENJELASAN TENTANG HOTEL




(TEORI TENTANG HOTEL)
APA YANG DIMAKSUD DENGAN HOTEL?
DEFINISI HOTEL:
      Kata hotel memiliki pengertian atau definisi yang cukup banyak, masing – masing orang berbeda dalam menguraikannya. Berikut ini adalah beberapa pengertian hotel  :
1.    Menurut Menteri Perhubungan, hotel adalah suatu bentuk akomodasi yang dikelola secara komersial, disediakan bagi setiap orang untukmemperoleh pelayanan penginapan berikut makan dan minum (SK.MenHub. RI. No. PM 10/PW.391/PHB-77).
2.    Menurut AHMA (American Hotel & Motel Association), hotel adalah suatu tempat dimana disediakan penginapan, makanan, dan minuman, serta pelayanan lainnya, untuk disewakan bagi para tamu atau orang – orang yang tinggal untuk sementara waktu.
3.    Menurut Webster, hotel adalah suatu bangunan atau lembaga yang menyediakan kamar untuk menginap, makanan, dan minuman, serta pelayanan lainnya untuk umum.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, dan untuk menertibkan perhotelan di Indonesia, pemerintah menurunkan peraturan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Menparpostel No. KM 37/PW.340/MPPT-86, tentang peraturan Usaha dan Penggolongan Hotel. Bab I, pasal 1, Ayat (b) dalam SK tersebut menyebutkan bahwa hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial.





   Klasifikasi Hotel
Hotel dapat diklasifikasikan menurut bintang yang ditentukan oleh Dinas Pariwisata Daerah (Diperda) sesuai persyaratan fasilitas yang terdapat dalam hotel setiap tiga tahun sekali dalam bentuk sertifikat (Kusumo, 2012). Berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ni. KM3/KW 001/ MKP 02, hotel dikelelompokan dalam 5 golongan kelas (bintang) berdasarkan kelengkapan fasilitas dan kondisi bangunan, perlengkapan dan pengelolaan, serta mutu pelayanan. Kategori hotel tersebut dibagi menjadi :

1.    Hotel melati 1
2.    Hotel melati 2
3.    Hotel bintang 3
4.    Hotel bintang 4
5.    Hotel bintang 5

Kriteria klasifikasi hotel di Indonesia secara resmi dikeluarkan oleh peraturan pemerintah dan menurut Dirjen Pariwisata dengan SK: Kep-22/U/VI/78. Untuk mengklasifikasikan sebuah hotel, dapat ditinjau dari beberapa faktor yang satu sama lainnya ada kaitannya. Berikut adalah tabel pembagian hotel menurut Keputusan Direktur Jendral Pariwisata (1988)berdasarkan fasilitas dan jumlah kamar hotel dalam Bernadete Monica (2012).



Tabel  Klasifikasi Hotel
 
 


Jenis Fasilitas
*****
****
***
**
*
Kamar tidur
Min. 100
Min. 50
Min.30
Min. 20
Min. 15
Suite
4 kamar
3 kamar
2 kamar
1 kamar
-
Luas Kamar
20-28 m2
18-28 m2
18-26 m2
18-24 m2
18-20 m2
Luas Kamar Suite
52 m2
48 m2
48 m2
44 m2
20 m2
R.Makan
Min.2
Min.2
Min.2
Min.2
Min.1
Restaurant & Bar
Min. 1
Min. 1
Min. 1
Min. 1
*tidak wajib
Function Room
Min.1 dan pre function room
Min.1 dan pre function room
Min.1 dan pre function room
-
-
Rekreasi dan Olah raga
Kolam renang dan ditambah dengan 2 sarana lain
Kolam renang dan dianjurkan dengan 2 sarana lain
Kolam renang dan dianjurkan dengan 2 sarana lain

Kolam renang dan dianjurkan dengan 2 sarana lain

Min 1 Sarana
Ruang yang disewakan
Min.3 Ruangan
Min.3 Ruangan
Min.3 Ruangan
Min.3 Ruangan
Min.3 Ruangan
Lounge
wajib
wajib
wajib
-
-
Taman
wajib
wajib
wajib
wajib
wajib


Download dalam file document:
DOWNLOAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar