IMPLEMENTASI JUAL BELI VALUTA ASING (AL-SHARF)
DI PERBANKAN SYARIAH
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Al-Sharf
Secara
Bahasa, al-sharf berarti ziyadah (tambahan), Al ‘Adl (seimbang) dalam
transaksi jual beli. Sedangkan secara istilah, al-sharf berarti
jual beli mata uang dengan mata uang, baik yang sejenis maupun yang tidak
sejenis, seperti jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, arau emas
dengan perak.[1]