Kamis, 27 Desember 2018

MAKALAH IMPLEMENTASI JUAL BELI VALUTA ASING (AL-SHARF) DI PERBANKAN SYARIAH



IMPLEMENTASI JUAL BELI VALUTA ASING (AL-SHARF) DI PERBANKAN SYARIAH
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Al-Sharf
Secara Bahasa, al-sharf berarti ziyadah (tambahan), Al ‘Adl (seimbang) dalam transaksi jual beli. Sedangkan secara istilah, al-sharf berarti jual beli mata uang dengan mata uang, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, seperti jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, arau emas dengan perak.[1]