Minggu, 09 April 2017

Akad Wakalah serta dalil (ayat al-Qur'an dan Hadits) dan penjelasannya




AKAD WAKALAH




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Wakalah
Wakalah memiliki beberapa pengertian dari segi bahasa, diantanya yaitu al-hifdz (perlindungan), at-tafwid (penyerahan), dan pendelegasian atau pemberian mandat. menurut istilah syar’i wakalah ialah akad perwakilan antara dua pihak, di mana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama. Tentu dalam hal perwakilan yang boleh diwakilkan.
Wakalah menurut istilah, di antara para ulama terjadi perbedaan pendapat. Malikiyah berpendapat bahwa al-wakalah adalah : “Seseorang menggantikan (menempati) tempat yang lain dalam hak (kewajiban), dia yang mengelola pada posisi itu”.
Hanafiyah berpendapat bahwa al-wakalah adalah : “Seseorang menempati diri orang lain dalam tasharruf (pengelolaan)”.
Ulama syafi’iyah berpendapat bahwa al-wakalah adalah : “Suatu ibarah seorang menyerahkan sesuatu kepada yang lain untuk dikerjakan ketika hidupnya”.
Hanabilah berpendapat bahwa al-wakalah adalah : “Permintaan ganti seseorang yang membolehkan tasharruf yang seimbang pada pihak lain, yang di dalamnya terdapat penggantian dari hak-hak Allah dan hak-hak manusia”.